TPT Dana Desa Rusak Parah Sebelum Usia Teknis, Inspektorat Didesak Audit Pekon Sinar Baru Timur

PRINGSEWU – Proyek pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kali Duren, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini menuai sorotan tajam. Dibangun menggunakan anggaran dana desa pada tahap I tahun anggaran 2024, struktur sepanjang kurang lebih 120 meter itu kini rusak parah, padahal usianya baru menginjak satu tahun lebih. Keretakan terlihat di banyak titik, dan beberapa bagian telah mulai tergerus air dan bergeser dari posisi semula.

TPT ini sejatinya dibangun untuk memperkuat struktur tanah di akses jalan pertanian yang digunakan petani untuk mengangkut hasil panen. Jalan tersebut menjadi urat nadi bagi aktivitas ekonomi warga, khususnya di sektor pertanian. Namun, alih-alih menopang produktivitas desa, kondisi bangunan justru menjadi kekhawatiran baru bagi warga.

“Kalau longsor, jalan ini putus. Kami yang susah bawa hasil panen,” keluh seorang petani, Jumat, 8 Agustus 2025.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sinar Baru Timur, Sudiman, menyebut faktor alam sebagai penyebab utama kerusakan.

“Dalam proses pengerjaan turun hujan dan banjir, sehingga mengakibatkan bangunannya rusak,” ujar Sudiman saat ditemui di kantor pekon.

Namun pernyataan tersebut belum menjawab sepenuhnya pertanyaan masyarakat soal mutu konstruksi dan pengawasan teknis. Proyek bernilai puluhan juta rupiah itu seharusnya dirancang dan dibangun dengan ketahanan terhadap cuaca, terutama mengingat kondisi geografis dan musim hujan yang rutin terjadi di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi terhadap Dahliana selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan Kepala Pekon, Totong Holidin, belum membuahkan hasil. Keduanya tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan secara berulang.

Kondisi ini seharusnya tidak dianggap enteng. Ketika proyek yang dibiayai dengan dana publik gagal dalam waktu singkat, maka harus ada evaluasi menyeluruh dan langkah penegakan akuntabilitas. Argumen soal “cuaca ekstrem” tak bisa terus-menerus dijadikan tameng tanpa disertai bukti teknis dan kajian yang memadai.

Dengan demikian, atas kondisi ini, Inspektorat Kabupaten Pringsewu sudah selayaknya turun tangan dan melakukan audit ulang terhadap proyek tersebut. Audit teknis dan administratif dibutuhkan untuk mengurai kemungkinan kesalahan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan yang berujung pada gagalnya fungsi bangunan.

Audit ini penting bukan hanya untuk memastikan kerugian negara tidak semakin melebar, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Jika ditemukan adanya kelalaian, pemborosan, atau potensi penyimpangan, maka penindakan harus tegas, tanpa pandang bulu.

Selain itu, hasil audit juga bisa menjadi bahan koreksi bagi pemerintah desa dan lembaga pengawas ke depan agar pembangunan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan keberlanjutan.

Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan secara proporsional demi keberimbangan informasi.

Karena pada akhirnya, pembangunan desa bukan hanya tentang membangun fisik tetapi membangun kepercayaan, tanggung jawab, dan etika pengelolaan dana publik. (Maskur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *