PRINGSEWU – Di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, derita warga akibat tambang tanah urug seperti tak pernah menemukan ujung. Setiap musim hujan datang, rumah-rumah tergenang air. Jalanan kampung berubah menjadi kubangan lumpur. Namun satu tambang di perbukitan selatan tetap beroperasi seperti tak tersentuh hukum.
Nama Juari mencuat sebagai pengelola tambang tersebut. Warga menuding aktivitas tambangnya telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Sejak tambang itu beroperasi, warga Saribumi menyaksikan sendiri perubahan drastis di lingkungan mereka.
“Dulu sebelum ada tambang, kami enggak pernah kebanjiran. Sekarang, tiap musim hujan pasti air masuk rumah,” kata STR, warga setempat, Senin, 4 Agustus 2025. Ia berbicara dengan nada geram. “Ini bukan lagi soal kesal, ini soal keselamatan.”
Air bah yang datang saban tahun tak lagi dianggap sebagai bencana alam. Warga melihatnya sebagai buah dari kelalaian, bahkan pembiaran. Saluran air yang pernah dibuat oleh Juari, menurut STR, tak pernah benar-benar berfungsi.
“Itu cuma formalitas, akal-akalan supaya warga diam. Tapi tiap hujan deras, tetap saja banjir,” katanya.
Yang lebih mengiris hati warga adalah kondisi jalan. Jalur penghubung antar-wilayah yang dulunya nyaman kini rusak parah. Truk-truk tambang milik Juari dengan muatan berat saban hari melindas aspal yang dibangun dari hasil gotong royong dan anggaran pajak. Jalan kini dipenuhi lubang besar dan licin saat hujan.
“Bayangkan, jalan kampung kami dirusak setiap hari oleh kendaraan tambang. Pemerintah tahu, tapi diam,” ujar STR.
Padahal secara hukum, aktivitas tambang ilegal tergolong tindak pidana berat. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Jika aktivitas tambang tersebut juga merusak lingkungan dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Dalam kasus Saribumi, kerusakan lingkungan bukan lagi dugaan. Warga telah merasakan langsung banjir musiman, infrastruktur rusak, dan terganggunya aktivitas sosial akibat aktivitas tambang milik Juari. Namun sampai hari ini, tidak ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Tidak ada penyegelan lokasi tambang, tidak ada investigasi lingkungan, tidak ada proses hukum.
Ironisnya, pemberitaan mengenai kerusakan ini bukan hal baru. Isu tambang ilegal di Saribumi sempat viral beberapa waktu lalu. Namun Juari tetap beroperasi tanpa hambatan. Truk-truk terus melintasi jalan desa, merusak akses publik, sementara warga hanya bisa mengeluh.
Warga Saribumi mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk tidak lagi berdiam diri. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata dan tegas. Juari sebagai pelaku perusakan harus ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan pemulihan lingkungan dan perbaikan jalan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warganya.
Kondisi yang terus dibiarkan ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pembiaran ini murni karena kelalaian birokratis? Atau ada kepentingan yang sengaja melindungi pelaku tambang dari jerat hukum? Jika aparat masih enggan bertindak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terkikis semakin dalam.
Media ini sedang berusaha mengonfirmasi sejumlah pihak, termasuk pemerintah pekon, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Sementara itu, Juari selaku pengelola tambang telah berhasil dikonfirmasi. Dalam keterangannya, Juari membantah sebagai pemilik tambang. Ia mengaku hanya bekerja kepada seseorang yang disebut-sebut sebagai bosnya, bernama ( Red). ( Tim)