Rangkaian HAKORDIA 2025, Kejari Way Kanan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BSPS TA 2023 Senilai 38 M

 

 

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Negeri Way Kanan, telah ditetapkan tersangka dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Way Kanan T.A. 2023 yang merupakan Program dari Kementerian PUPR yakni tersangka An. Andri Wijaya, ST Bin Naga mas Yusuf selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) way kanan dan Tersangka an. Indra Franenzi Rimarza, SPd Bin Zulkipli selaku penyuplai matrial Besi, rabu (10/12/2025).

 

Kajari Way Kanan Mahmuddin, SH., MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor pada Inspektorat Kab. Way Kanan

 

Lebih lanjut Kajari menyampaikan besaran Kerugian Negara yakni sebesar Rp. 2.583.037.000,- dari total nilai bantuan pada program BSPS pada tahun 2023 yakni sebesar Rp. 38.960.000.000,- dari total Penerima Bantuan sebanyak 1.948 PB

 

Sebelumnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerima Uang titipan sejumlah Rp. 385.000.000,- dari Tersangka dan dari TFL se Kab. Way kanan

 

Kedua Tersangka, masing – masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka dilakukan Penahanan Di Lapas IIB Way Kanan untuk 20 hari kedepan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Joni Saputra, SH., MH. yang didampingi Kasi Intelijen Rahmat Effendi, SH., MH. Menambahkan dengan adanya penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi karena tentunya konsekuensi hukum menanti dan ini menjadi langkah positif dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi.

 

‘Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien.” pungkasnya.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *