PRINGSEWU – Proyek rekonstruksi jalan Pringsewu–Pardasuka di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan. Proyek senilai Rp6,3 miliar ini disebut-sebut mengabaikan aspek keselamatan kerja dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, atau sepatu keselamatan. Tidak terlihat pula pagar pengaman di sekitar lokasi proyek yang cukup ramai dilalui kendaraan.
“Ini jalan ramai, truk keluar-masuk, tapi pekerjanya nggak pakai pelindung. Bahaya banget,” kata seorang pengendara motor yang melintas di lokasi, Selasa (5/8/2025).
Proyek ini diketahui dibiayai dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV Macita Karya. Masa pelaksanaan tercatat 160 hari sejak 22 Mei 2025. Pengawasan dilakukan oleh CV Denmas.
Namun, tak hanya soal keselamatan kerja, keberadaan batching plant di dekat lokasi proyek juga dikeluhkan warga. Lokasi tempat produksi beton itu berdiri hanya sekitar 3-4 meter dari bahu jalan dan kurang dari 50 meter dari permukiman.
“Debunya masuk ke rumah, apalagi pas alat berat jalan. Belum lagi dekat sungai, bahaya kalau limbahnya masuk air,” ujar seorang warga setempat.
Ket. Foto: Para pekerja tidak memakai alat kelengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)u
Selain itu, proyek ini juga disebut tak memiliki sistem manajemen lalu lintas yang memadai. Truk-truk pengangkut material terlihat keluar-masuk tanpa rambu peringatan, petugas pengatur lalu lintas, atau pagar pembatas yang memadai. Jalan yang menjadi akses utama Pringsewu–Pardasuka pun menjadi lebih rawan kecelakaan.
Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek belum memberikan respons. Di lokasi, seorang pekerja menolak memberikan keterangan saat ditanya soal perusahaan kontraktor.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung juga belum memberikan tanggapan resmi.
Sesuai regulasi, proyek konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan dan lingkungan yang ketat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Papan proyek memang memuat logo K3, namun pelaksanaan di lapangan dinilai jauh dari standar.
Proyek ini menjadi sorotan lantaran dijalankan di area padat penduduk, namun pengawasan dinilai lemah. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi agar keselamatan pekerja dan warga sekitar tetap terjamin. (Maskur)