Pekon Sinar Baru Timur Klarifikasi Pemberitaan Terkait TPT yang Rusak Parah Sebelum Usia Teknis

PRINGSEWU – Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo memberikan hak jawab atas pemberitaan dengan judul “TPT Dana Desa Rusak Parah Sebelum Usia Teknis, Inspektorat Didesak Audit Pekon Sinar Baru Timur”. Selasa, (19/82025)

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Bumi Lampung yang beralamat di Jl. Teluk Bone, Gg. Teluk Semangka, No. 56 Kota Karang – Bandar Lampung, dengan surat Kuasa Khusus Nomor: 032/SKK/LBH-PBL/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Totong Holidin, Kepala Pekon Sinar Baru Timur (surat kuasa terlampir, dan selanjutnya disebut klien).

Dengan ini, kami mengajukan Hak Jawab atas berita dengan judul ‘TPT Dana Desa Rusak Parah Sebelum Usia Teknis, Inspektorat Didesak Audit Pekon Sinar Baru Timur’ yang dimuat di lampunginspiratif.co.id pada tanggal 8 Agustus 2025.

Hak Jawab yang kami ajukan ini merujuk pada Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab.

Adapun Hak Jawab kami adalah sebagai berikut:

1. Bahwa judul berita ‘TPT Dana Desa Rusak Parah Sebelum Usia Teknis, Inspektorat Didesak Audit Pekon Sinar Baru Timur’ terkesan provokatif dan tendensius kepada klien kami. Dikarenakan fakta sebenarnya adalah tembok penahan tanah (TPT) tertulis tanggul penahan tanah (TPT) tidaklah rusak parah sebagaimana judul berita, dan fakta sebenarnya adalah sebagian kecil terjadi keretakan dan pergeseran yang disebabkan faktor alam yaitu terjadinya hujan terus menerus hampir setiap saat TPT belum kering dan belum stabil. Dan terkait judul Inspektorat Didesak Audit Pekon Sinar Baru Timur merupakan pendapat pribadi wartawan yang menulis berita, dikarenakan di isi berita tersebut tidak ada narasumber yang meminta atau mendesak Inspektorat melakukan audit.

2. Bahwa pada paragraf ke-6 (keenam) pada berita tersebut yang tertulis ‘namun pernyataan tersebut belum menjawab sepenuhnya pertanyaan masyarakat soal mutu kontruksi dan pengawasan teknis. Proyek bernilai puluhan juta rupiah itu seharusnya dirancang dan dibangun dengan ketahanan terhadap cuaca, terutama mengingat kondisi geografis dan musim hujan yang rutin terjadi di wilayah tersebut’.

Bahwa isi berita tersebut merupakan pendapat pribadi wartawan yang menulis dikarenakan tidak ada narasumber yang menyatakan hal tersebut. Selain itu, hal tersebut jugalah tidak benar karena faktanya adalah proyek tersebut sudah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari pihak kecamatan dan pihak pendamping desa dari Kementerian Desa, dan hasilnya dari monev tersebut hanya ada 1 (satu) evaluasi dan itupun sudah langsung diperbaiki.

Dan hasil monev secara keseluruhan pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan mutu konstruksi dan standar teknis serta RAB. Setelah beberapa minggu dilakukannya monev, baru terjadi keretakan dan pergeseran yang disebabkan faktor alam yaitu terjadinya hujan terus menerus, gerusan air hujan, hantaman air dari bagian atas jalan serta banjir.

3. Bahwa pada paragraf ke-8 (kedelapan), ke-9 (kesembilan), pada berita tersebut yang tertulis ‘kondisi ini seharusnya tidak dianggap enteng. Ketika proyek yang dibiayai dengan dana publik gagal dalam waktu singkat, maka harus ada evaluasi menyeluruh dan langkah penegakan akuntabilitas. Argumen soal ‘cuaca ekstrem’ tak bisa terus menerus dijadikan tameng tanpa disertai bukti teknis dan kajian yang memadai. Dan seterusnya’

Bahwa isi berita tersebut merupakan pendapat pribadi wartawan yang menulis, dikarenakan tidak ada narasumber yang menyatakan hal tersebut. Selain itu, hal tersebut jugalah tidak benar karena faktanya adalah monitoring dan evaluasi (monev) sudah dilakukan oleh pihak Kecamatan dan pendamping desa sebagaimana poin 2 di atas. Dan pihak Pekon Sinar Baru Timur siap dilakukan audit oleh Inspektorat Pringsewu dan juga siap membuktikan bahwa kerusakan yang terjadi benar disebabkan oleh faktor alam yaitu terjadinya hujan terus menerus, gerusan air hujan, serta hantaman air dari bagian atas jalan dan banjir.

4. Bahwa pada paragraf ke-10 (kesepuluh), pada berita tersebut yang tertulis ‘audit ini penting bukan hanya untuk memastikan kerugian negara tidak semakin melebar, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Jika ditemukan adanya kelalaian, pemborosan, atau potensi penyimpangan, maka penindakan harus tegas, tanpa pandang bulu.’
Bahwa isi berita tersebut merupakan pendapat pribadi wartawan yang menulis, dikarenakan tidak ada narasumber yang menyatakan hal tersebut. Selain itu, hal tersebut merupakan tuduhan yang serius yang jauh dari kebenaran dan tidak berdasar. Dan tuduhan tersebut merupakan trial by the pres karena tidak menggunakan azaz praduga tidak bersalah (penafsiran Pasal 3 huruf d Kode Etik Jurnalistik). Karena hingga saat ini tidak ada instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa pekerjaan TPT tersebut menimbulkan kerugian negara, terjadinya kelalaian, pemborosan atau potensi penyimpangan.

5. Bahwa atas penjelasan kami dari poin 1 s.d 4 di atas kami menilai berita Lampung Inspiratif tidak sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak jelas kebenarannya atau fakta yang sebenarnya, dan juga mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Seharusnya informasi yang didapatkan Lampung Inspiratif dilakukan uji informasi dan disiplin verifikasi terhadap suatu informasi, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 3 KEJ yang berbunyi ‘Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.’

Penafsiran Pasal 3 huruf d KEJ yang berbunyi ‘azaz praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.’

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab, kami mengajukan Hak Jawab ini haruslah diterbitkan (diupload) dengan porsi yang sama seperti pemberitaan sebelumnya di lampunginspiratif.co.id.

“Dan kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik. Dan kami akan mengambil langkah hukum berupa laporan pidana dan atau gugatan perdata bagi siapa saja yang menyebarkan informasi yang tidak benar.” (*)

Sebelumnya diberitakan salah satu pekerjaan TPT Pekon Sinar Baru Timur yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dengan judul:

https://lampunginspiratif.co.id/tpt-dana-desa-rusak-parah-sebelum-usia-teknis-inspektorat-didesak-audit-pekon-sinar-baru-timur/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Seharus nya wartawan yang menuliskan berita tersebut mengkaji terlebih dahulu tidak asal menulis dan menyebarkan berita yang tidak jelas, karna itu bisa menyebabkan rusaknya nama baik orang lain, semoga menjadi pelajaran untuk kedepannya

    1. Terimakasih atas saran dan masukannya, akan tetapi terkait permasalahan yang Abang Fajar (arie.kun86@gmail.com) bicarakan berdasarkan konfirmasi reporter kami di lapangan, sedangkan penulisan berita di koreksi kembali oleh redaksi kami, apabila kurang puas dengan keterangan kami Abang bisa menghubungi biro kami yang ada di wilayah atau langsung ke kantor redaksi kami.

      Terimakasih