Kasus Tipikor, Kejari Way Kanan telah lakukan Penetapan Tersangka dan terima Berkas Baru

 

Kejaksaan Negeri Way Kanan, telah melakukan Penetapan Tersangka An. IBRAHIM Bin MAT TUAH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan pengelolaan pelaksanaan APB Kampung Bandar Dalam Tahun 2020 s/d 2023. Bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1610/L.8.17/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025 atas nama Tersangka IBRAHIM Bin MAT TUAH. Rabu (24/09/2025).

 

Bahwa penetapan Tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tanggal 03 Maret 2025.

 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta atas perkembangan Penyidikan dan sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir, Kajari Way Kanan Dody AJ Sinaga, SH.,MH. mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tersangka Ibrahim Bin Mat Tuah dan diharapkan bisa kooperatif dan hadir sesuai jadwal tersebut. Selanjutnya beliau juga mengatakan bahwa penyidikan tetap masih berlangsung dan nantinya tetap melihat perkembangan penyidikan dalam penanganannya.

 

Dalam pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam T.A. 2020 s/d 2023 berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 626.511.273,-

 

Kajari Way Kanan Dody A.J. Sinaga, SH., MH. mengatakan akan tetap terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi.

 

“Hal ini penting dilaksanakan demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien dalam upaya preventif sebagai usaha pencegahan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.” tegas Kajari.

 

Usai pelaksanaan tersebut Kejari way kanan juga menerima pelimpahan berkas perkara tipikor an. Tersangka Asmuni F Bin Muhammad Yusuf terkait perkara pengelolaan APB Kampung Banjar Sakti T.A. 2020 dari Penyidik Polres Way Kanan.

 

Iya benar, hari ini kami juga menerima pelimpahan berkas Perkara dari penyidik Tipikor Polres Way Kanan dan juga dilakukan penahanan selama 20 Hari kedepan dan dititip di Lapas Kelas IIB Way kanan. Pungkas Kasipidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra, SH.,MH.

 

Wan Ajo

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *