DPD Badak Banten Menyoal PKL Yang Memakai Bahu Jalan di Simpang Industri Gajah Tunggal, Pemkot Tangerang Tutup Mata

KOTA TANGERANG – Mustofa Ali, SH., MH Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badak Banten Kota Tangerang menyoal maraknya pedagang kaki lima (PKL) berjualan ditrotoar disepanjang jalan pertigaan industri gajah tunggal, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota setempat. Kamis, (16/01/2025).

Saat dimintai pendapatnya Mustofa Ali mengatakan kesejumlah awak media, bahwa, trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan PKL ternyata sudah lama menjadi keluhan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan bermotor.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota Tangerang selalu tutup mata dan tidak berani mengambil sikap tegas untuk menertibkan PKL. Bahkan, seolah-olah adanya pembiaran kepada PKL untuk berjualan diatas trotoar.

Kondisi tersebut (PKL) cukup disayangkan, karena menimbulkan kerugian bagi semua pihak pengguna jalan.

Kenapa masyarakat dirugikan? Pasalnya, menjelang sore hari sejumlah pedagang sudah berbaris sepanjang bahu jalan atau trotoar. Padahal, di trotoar ruas jalan tersebut pergunakan untuk masyarakat pejalan kaki.

“Kebetulan jika sore hari berbarengan dengan karyawan dipabrik pulang dan masuk kerja, dengan adanya PKL yang berjualan diatas trotoar, masyarakat pejalan kaki kesulitan untuk berjalan diatas trotoar,” kata Mustofa Ali.

Masih kata Mustofa Ali menjelaskan, apapun dalihnya PKL tidak diperbolehkan berjualan di trotoar maupun badan jalan, karena, sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) serta diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf K Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

“Perda diatas menegaskan, setiap orang atau badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, taman selain untuk peruntukannya. Artinya Pemkot Tangerang harus menegakkan aturan yang tegas kepada PKL tersebut”, ujarnya.

Lebih lanjut Mustofa Ali mengatakan, Pihaknya (DPD Badak Banten) tidak alergi terhadap PKL yang mencari nafkah keluarga. Akan tetapi, semu sadar akan aturan dan peraturan yang sudah dibangun oleh pemerintah.

Dirinya berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang jangan takut untuk menindak tegas PKL yang mengunakan trotoar maupun PKL yang berjualan di atas badan jalan.

“PKL yang berjualan jangan sampai merugikan masyarakat lain dan begitupun pihak pemerintah yang berwenang untuk menertibkan sesuai dengan regulasi, agar tercipta ketertiban umum ditengah masyarakat,” pungkasnya Mustofa Ali. (KUR)

Editor :
Saefudin
Author :
Lampung Inspiratif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *