“Diam Adalah Emas”. Namun Jika Pejabat Publik Diam Saat Dikonfirmasi Mengenai Anggran Itu Menimbulkan Tanda Tanya? 

PRINGSEWU – Bungkamnya sang ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, Suprondi, saat dikonfirmasi penggunaan dan realisasi dana hibah Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 menuai sorotan tajam dari sejumlah insan Pers. Pasalnya sikap yang ditunjukan pejabat publik ini sangat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa, (6/1/2026).

Upaya konfirmasi dengan mendatangi Kantor Bawaslu untuk menemui Suprondi tidak membuahkan hasil, begitupun konfirmasi via panggilan Whatsapp hingga chat ke nomor Whatsappnya 0821 6408 XXXX, juga tidak mendapat respon. Hal tersebut menimbulkan sejumlah tanya besar, bukan hanya di kalangan Pers namun juga publik.

Diamnya sang Ketua Bawaslu, menurut Maulana salah seorang Wartawan Kabupaten Pringsewu, selain diduga menentang UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan juga menimbulkan kecurigaan adanya dugaan permainan dalam realisasi anggaran maupun pelaporan SPJ.

Publik berhak tahu, berapa jumlah anggaran dan penggunaannya untuk apa saja. Bukankah itu juga uang rakyat, kenapa dikonfirmasi malah diam?” tegas Maulana dengan mimik heran.

Sejumlah insan Pers yang curiga dengan diamnya sang Kepala Bawaslu mengatakan tidak akan pernah berhenti dan akan terus berusaha mengkonfirmasi terkait besaran dan realisasi anggaran tersebut dan berencana meminta informasi ke Kesbangpol dan apabila mendapati adanya kecurigaan “permainan dan penggelembungan anggaran” maka akan berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

Karena menurut Maulana, Pers sebagai pilar ke-4, yang berfungsi sebagai kontrol sosial, penyampai informasi publik, pengawas kekuasaan, dan penyalur aspirasi rakyat memang seharusnya bersikap profesional untuk terus menjalankan tugasnya, termasuk mengkonfirmasi jumlah anggaran suatu Instansi Pemerintah serta realisasinya.

Penggunaan uang rakyat yang tidak transparan merupakan dosa besar. Jika ditemukan adanya kecurigaan dengan besaran jumlah dan realisasi anggaran yang berpotensi mengarah kepada Mark up maupun fiktif, maka hukum nya wajib dilaporkan ke APH,” pungkasnya. (Maskur)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *