lampunginspiratif.co.id, WAY KANAN – Puluhan warga masyarakat Desa Tegal Mukti (Sp5) Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan mempertanyakan surat sertifikat tanah (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah didaftarkan bahkan diduga sudah memberikan uang iuran, hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung terbit, Sabtu (08/02/2025)
Berdasarkan pengakuanku warga, program tersebut diselenggarakan pada Akhir Tahun 2019 namun sampai saat ini Sertifikat program PTSL tersebut belum diterima. Warga juga mengungkapkan bahkan dipungut biaya Sebesar Rp.700.000.,
”Iya Ada yang Sudah bayar Separuhnya Rp.300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ada yang Sudah Lunas, untuk Pembayaran nya Secara Langsung kepada pihak Panitia terkait panitia Terdiri Dari 3 orang yakni Rokim, selaku ketua Sodikin dan Mahput,” ungkap salah seorang warga yang identitasnya tidak ingin diterbitkan.
Untuk menelusuri informasi lebih lanjut wartawan mencoba untuk mendatangi Salah satu RK yang Berada Di tiyuh Tegal Mukti yang enggan menyebutkan namanya, dirinya membenarkan bahwa adanya program sertifikat itu.
”Untuk program tersebut memang benar namun program tersebut yang diprogramkan dari tahun 2019/2021 itu juga belum terealisasi itu bukan dari program kampung, atau apa namanya Saya Tidak tau itu bukan program Kampung itu Gagasan Dari Hj .Rokim,” terangnya.
Diketahui bahwa Kurang lebih ada 500 buku yang telah mendaftar untuk dijadikan sertifikat. Warga meminta pihak-pihak terkait dapat segera memberi kejelasan atas apa yang menjadi kendala yang menyebabkan belum dikeluarkan sertifikat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencari fakta-fakta terkait masalah tersebut. Sebab diketahui pemerintah pusat telah memastikan bahwa tidak ada biaya dalam pembuatan sertifikat Prona/PTSL.
Tim