Kasus Narkoba Mendominasi Dalam Giat Pemusnahan BB Di Kejari Way Kanan 

Pemusnahan BB oleh Kejari Way Kanan  

 

Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan, serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.

 

Turut hadir antara lain Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang diwakili Panitera Ferli Rosan, S.H., M.H., Kapolres Way Kanan yang diwakili IPTU Prayugo Widodo, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan yang diwakili Kasubsi Registrasi Agung Prastyo, S.H., M.H., serta perwakilan BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, Granat, dan jajaran internal Kejari Way Kanan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

 

“Pemusnahan ini bertujuan agar barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya, baik dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, maupun metode lainnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa kasus narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti narkotika yang telah inkracht. Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Kejaksaan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari 14 perkara, yang terdiri dari:

 

9 perkara narkotika dengan barang bukti narkotika seberat 10,37 gram serta 16 butir pil ekstasi,

3 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda),

2 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

 

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mendukung perang terhadap narkotika serta upaya meminimalisir tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Way Kanan.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak dan stakeholder yang selama ini telah menjalin kerja sama dalam penegakan hukum. Ia berharap sinergi antarinstansi dapat terus terjaga demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.

 

Menjelang akhir sambutannya, ia turut menyampaikan pamit kepada seluruh jajaran dan tamu undangan, seiring dengan penugasan barunya sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1793/C4/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

 

“Semoga silaturahmi tetap terjaga dan kita semua senantiasa mendapat ridho serta perlindungan Allah SWT dalam setiap langkah penegakan hukum,” tutupnya.

 

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *