Warga Soroti Batching Plant Proyek Jalan Rp6,3 Miliar di Pringsewu, Diduga Terlalu Dekat Permukiman

PRINGSEWU — Keberadaan batching plant dalam proyek pembangunan Jalan Pringsewu–Pardasuka di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menuai sorotan warga sekitar. Fasilitas pengolahan beton tersebut diduga berdiri terlalu dekat dengan permukiman warga dan aliran sungai.

Proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan rekonstruksi jalan di ruas Link. 034 dengan anggaran senilai Rp6,397 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2025. Berdasarkan informasi, proyek ini dikerjakan oleh CV. Macita Karya dengan pengawasan dari CV. Denmas, dan memiliki waktu pelaksanaan selama 160 hari kalender terhitung sejak 22 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik pengerjaan proyek ini, warga menyoroti lokasi batching plant yang hanya berjarak sekitar 3 sampai 4 meter dari tepi jalan dan kurang dari 50 meter dari pemukiman.

“Seharusnya tempat produksi beton seperti ini tidak berada terlalu dekat dengan rumah warga, apalagi ini juga dekat aliran sungai. Tidak ada pagar, tidak ada pelindung,” kata seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi proyek, saat ditemui belum lama ini.

Di lokasi proyek, tak tampak pagar pembatas, sistem pengendalian debu, maupun papan informasi soal izin lingkungan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan, terutama soal debu, kebisingan, hingga potensi pencemaran air.

Selain itu, sejumlah pekerja proyek terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan dan sepatu proyek. Hal ini menambah sorotan publik terhadap pelaksanaan proyek yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.

Truk-truk proyek juga lalu lalang tanpa pengaturan lalu lintas. Di lokasi pekerjaan tak terlihat adanya rambu-rambu keselamatan, pagar kerja, maupun petugas pengatur lalu lintas yang berjaga.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

Sementara untuk perlindungan lingkungan, aturan seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kegiatan industri seperti batching plant harus memiliki izin lingkungan dan pengendalian dampak yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung selaku pemilik proyek belum memberikan keterangan resmi. Sementara, upaya konfirmasi ke pihak pelaksana belum membuahkan hasil.

Di lapangan juga tidak ditemukan nomor kontak kontraktor atau informasi teknis terkait proyek. Salah satu pekerja yang dimintai keterangan hanya menjawab singkat dan menolak memberikan informasi lebih lanjut.

Warga berharap ada penertiban dan pengawasan lebih ketat terhadap proyek ini, terutama terkait lokasi batching plant dan penerapan standar keselamatan kerja. (Maskur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *